Tujuannya adalah untuk menghasilkan pendapatan baru dengan mengenakan pajak pada aktivitas yang sebelumnya tidak dikenakan pajak. Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu, mencatat bahwa banyak masyarakat Indonesia yang terlibat dalam perjudian online tanpa membayar pajak penghasilan atas kemenangan mereka, yang menunjukkan hilangnya peluang pajak yang besar. Kementerian Keuangan kini sedang merancang skema pajak penghasilan untuk berbagai kegiatan ekonomi bawah tanah, yang mencakup perjudian dan permainan online.
Ekonomi bawah tanah di Indonesia, menurut studi Universitas Indonesia pada tahun 2021, bernilai sekitar Rp 1.968 triliun, atau setara dengan 11,6% PDB nasional. Perekonomian ini terdiri dari berbagai sektor, termasuk kegiatan ilegal, tidak dilaporkan, tidak tercatat, dan informal. Anggito menekankan perlunya mengatasi sektor yang belum dimanfaatkan ini, dan mencatat bahwa mendaftarkan dan mengenakan pajak terhadap kegiatan bawah tanah dapat memberikan sumber pendapatan tambahan yang berharga bagi negara.
Ia menegaskan kembali bahwa dengan menargetkan kegiatan-kegiatan ini, pemerintah bertujuan untuk memformalkan dan memanfaatkan ekonomi bawah tanah, tidak hanya untuk memperkuat aliran pendapatan tetapi juga untuk meningkatkan transparansi pada perekonomian negara.
Sumber: Kompas.com, Jakarta Globe, Elon News Network, CNN
